IDM (16) yang takut foto bugilnya disebar sang pacar, hampir mau mengikuti kemauan warga Tangerang ini untuk keluar rumah dan berhubungan badan.
Namun, saat pengancaman yang dikirimkan melalui SMS diketahui ibu IDM, membuat Yodi ditangkap.
Ibu IDM yang tahu pengancaman tersebut, spontan berteriak hingga membuat warga sekitar mendatangi rumah IDM.
Warga yang memadati rumah IDM di Komplek Komplek Puri Sejahtera 5 Blok F Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang dan mendengar hal tersebut langsung menangkap Yodi yang tidak jauh dari rumah IDM.
Ia juga sempat menjadi bulan - bulanan warga yang kesal dengan ulah dari Yodi.
Ibu korban, Masturo Zalika (34) ketika ditemui di Polsek Sukarami menuturkan, sekitar pukul 19.00 tersangka datang ke rumahnya dan hendak mengajak anak gadisnya pergi.
Namun, dirinya melarang IDM untuk pergi bersama Yodi. Mereka boleh pergi, bila mengajak adiknya IDM bersama mereka.
"Ternyata dia (tersangka, red) ini tidak mau kalau adiknya ikut. Aku baru tahu ketika membaca SMS yang dikirim dia, bila tidak menemaninya pergi maka foto bugil anak aku itu akan disebarkan," ujarnya, Rabu (22/3/2017).
Masturo menjelaskan, anak gadisnya sudah ketakutan dan berupaya menyusul Yodi yang sudah berada di luar rumah.
Setelah dilarang dan dipaksa untuk jujur mengapa IDM sampai mau mengejar Yodi, akhirnya IDM berkata jujur.
Bila tidak mau mengikuti permintaannya, maka foto bugil dirinya akan disebarkan.
Tahu hal tersebut, sang ibu berupaya ingin melihat foto tersebut. Akan tetapi, sang anak menolak untuk memperlihatkannya.
"Karena aku tahu dia masih ada disekitar rumah, makanya aku berteriak. Sehingga warga datang dan menangkapnya," pungkasnya.
Sedangkan tersangka Yodi menuturkan, ia mengenal IDM melalui media sosial dua tahun yang lalu.
Selama tiga bulan menjalin hubungan dengan IDM, ia sudah dua kali berhubungan badan dengan IDM.
"Saya sudah tiga bulan di Palembang dan bisa bertemu IDM. Kalau kami berhubungan badan, selalu di rumah dia (IDM, red). Saat rumahnya sepi dan kami janjian, kami melakukan itu. Dia mau diajak berhubungan badan, karena saya dijanjikan akan dinikahi," katanya.
Dengan janji akan menikahi, IDM selalu mau diajak untuk berhubungan badan.
Namun, Yodi mengaku kesal ketika dia kembali ingin mengajak untuk berhubungan badan namun ditolak IDM.
"Sebenarnya fotonya tidak ada, saya hanya menggertak saja. Biar dia mau diajak untuk berhubungan badan," pungkasnya.
Kapolsek Sukarami Kompol Achmad Akbar melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan membenarkan bahwa sudah menangkap tersangka untuk memaksa diajak berhubungan badan dengan mengancam korbannya.
"Tersangka dikenakan UU Perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 dengan ancaman di atas 5 tahun," katanya.
Selain itu, para orangtua dihimbau untuk lebih mengawasi anak dalam penggunaan media sosial. Jangan mudah terperdaya dengan bujukan orang yang dikenal melalui media sosial. (*/tribunsumsel)