TS (17), siswi SMA di Sungaipenuh, Jambi, diperk*sa empat pria bejat.Izalmiadi (22), warga Talang Kemuning Siulak, dan tiga rekannya, SA (45), RN (40) dan LT (40).
Mirisnya lagi, perbuatan itu mereka lakukan di hadapan kekasih TS.
Peristiwa ini terjadi Minggu (2/4) lalu, sekira pukul 15.00.
Saat itu, TS sedang jalan-jalan bersama kekasihnya ke Sungai Bermas. Di tengah perjalanan tiba-tiba turun hujan.
Keduanya pun berteduh di jembatan panjang di Desa Mudik Guguk, Kecamatan Siulak.
Tak lama, muncul keempat pelaku. Mungkin karena sudah dikuasai nafsu setan, mereka lantas menyerat TS dan kekasihnya ke bawah jembatan. Apalagi saat itu kondisi sedang sepi.
Di sana, TS disuruh berhubungan int*m dengan sang pacar. Mereka mengancam akan mengarak keduanya ke rumah kades dalam keadaan tanpa busana, jika tak mau menurut.
Meski begitu, TS dan kekasihnya bersikeras menolak permintaan itu.
Kesal karena tak dituruti, keempatnya bukannya melepas korban. Mereka justru memperkosa TS secara bergilir.
Saat itu, sang pacar tak bisa berbuat apa-apa, karena ditodong dengan senjata tajam.
Nafsu setan yang sudah merasuki, tak membuat para pelaku bejad ini memperkosa korban.
Puas melampiaskan nafsunya, Izalmiadi dan tiga rekannya kabur sambil membawa handphone milik korbannya.
Sementara, TS dan kekasihnya pun pulang ke rumah. Di rumah, TS yang mengalami depresi langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Peristiwa ini pun dilaporkan pihak keluarga ke Polres Kerinci, Senin (3/4).
“Saat ini korban masih trauma, makanya keluarganya yang melaporkan ke polres. Dan kita telah melakukan visum,” kata Kapolres Kerinci AKBP Ali Hadinur, melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melacak para pelaku.
Hasilnya, Izalmiadi berhasil ditangkap Senin (3/4) malam saat asik main biliar di simpang goreng Desa Mudik Guguk, Siulak.
Izalmiadi sendiri, setelah tertangkap baru mengaku menyesali perbuatannya.
Dia berkilah, saat itu dia dipaksa oleh rekannya, SA, dengan pisau untuk ikut memperkosa korban.
Tak mau menanggung beban sendiri, Izalmiadi terus bernyanyi. Di hadapan polisi, dia membeberkan semua yang diketahuinya tentang rekan-rekannya. Kata dia, SA adalah otak pelakunya.
“Saya waktu itu pulang dari ladang, namun tiba-tiba di suruh ikut ke bawah jembatan, dan dipaksa untuk melakukan pemerkosaan. Karena diancam pisau, saya lakukan juga,” kata dia yang juga disuruh membawa handphone korban.
Menurutnya, SA juga mengancamnya untuk tidak menyebut-nyebut namanya.
IM mengaku juga diancam untuk membawa HP korban. Jika ada yang menelphone, IM diminta untuk tidak menyebut-nyebut nama SA.
“Jika menyeret-nyeret namanya (SA, red), maka hidup saya akan hancur,” kilah Izalmiadi, seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group).
Saat ini, polisi terus memburu tiga rekan Izalmiadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku terjerat Pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.