Penasihat hukum sedang di Rutan Pondok Bambu minta Jessica dibebaskan.
Jessica Kumala Wongso, terpidana hukuman 20 tahun penjara atas tindak kejahatan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, berpotensi bebas dari kurungan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica berpotensi bebas karena masa penahanannya sudah berakhir.
Menurut ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, masa penahanan kliennya itu berakhir sejak kemarin, 26 Maret 2017. Hal itu didasari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.
Otto mengatakan, secara hukum Jessica sudah harus dibebaskan dan tak bisa lagi ditahan. Sebab, hingga hari ini atau sehari usai habisnya masa penahanan, belum ada pengajuan perpanjangan penahanan Jessica.
"Masa penahanan enggak ada perpanjangan," kata Otto, Senin, 27 Maret 2017.
Menurut Otto, saat ini tim penasihat hukum lainnya sedang berada di Rutan Pondok Bambu, untuk membebaskan Jessica.
"Sekarang Pak Hidayat (pengacara lainnya) ada di Rutan Pondok Bambu, mau minta dibebaskan, kan tidak sah," kata dia.
Otto menuturkan, pengajuan perpanjangan penahanan terhadap Jessica Kumala Wongso, bersifat wajib. Karena, saat ini meski telah diputus terpidana hukuman 20 tahun kurungan penjara. Tapi, vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat itu belum inkrah alias belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Kan putusan ini belum inkrah maka harus ada perpanjangan penahanan," ujar Otto.
Seperti diketahui, saat ini Jessica sedang mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Jessica telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI, atas putusan hukuman yang diterimanya.
Tapi, upaya banding itu ditolak majelis hakim tingkat banding. Mereka memutuskan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica bersalah dalam perkara pembunuhan berencana.